27 Januari 2009

siklus DBD

Upaya Simultan
Sumber: Surya online
Berbagai upaya harus dilakukan secara simultan dengan mengacu pada partisipasi aktif masyarakat sebagai subjek utama pencegahan dan penanggulangan penyakit DBD. Pertama, pendekatan legal formal. Apapun program dan gencarnya penyuluhan serta sosialisasi ke masyarakat tak akan bermakna bila tak didukung peran aktif masyarakat itu sendiri.

Tujuan utama aspek pemberlakukan sistem hukum adalah menciptakan tekanan pada masyarakat untuk berada dalam kebiasaan berperilaku hidup bersih dan sehat. Secara psikologis, dampak aspek penegakan hukum yang riil akan mengurangi kebiasaan buruk masyarakat di sektor kesehatan publik. Mengubah kebiasaan sulit dan memerlukan waktu.

Penerapan aspek hukum didasari atas kecenderungan sebagian masyarakat yang cuek dalam memperhatikan kesehatan lingkungan seperti membuang sampah sembarangan, sikap pembiaran barang bekas, sisa minuman, botol dan kantong-kantong yang menjadi media utama perkembangbiakan nyamuk.

Tren gaya hidup perkotaan, tekanan sosial-ekonomi dan sikap masyarakat telah mengubah sifat yang kian pragmatis, permisif dan cenderung individual tanpa diimbangi pemahaman terhadap makna hidup sehat akan melahirkan beban bagi pemerintah dalam jangka panjang.

Di sisi lain, di wilayah pedesaan, diperlukan strategi yang mampu menyadarkan masyarakat dengan tetap seperti diterapkan Pemprov DKI Jakarta, lewat Perda No 6 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Nyamuk dan Jentik Nyamuk Demam Berdarah Dengue, mulai April 2008.

Di perda itu diatur ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Meski secara efektivitas belum optimal namun adanya pendekatan hukum plus serangkaian kegiatan sosialisasinya diharapkan mampu menekan angka kesakitan dan kematian akibat DBD.

Penggalakan program kebersihan tidak bersifat personal tapi secara komunal di tiap-tiap lingkungan. Sebab, bila hanya fokus personal, tak banyak bermakna oleh karena karakteristik seperti daya jangkau nyamuk dengan radius 100 meter di sekitar wilayah tempat tinggal. Negara Singapura dan Malaysia, telah melakukan pendekatan penegakkan hukum dengan ancaman sanksi hukum yang tak main-main.

Kedua, diperlukan upaya memunculkan daya kreativitas dan inovasi dinas kesehatan dengan melakukan terobosan sedemikian rupa agar setiap program benar-benar menjadi suatu kebutuhan dasar yang bersifat urgen.

Kebutuhan kesehatan yang sering diidentikkan dengan frekuensi kunjungan dokter, intensitas pengobatan serta tingkat kunjungan ke tempat pelayanan kesehatan yang sarat bernuansa medikalisasi. Kini dengan makin tingginya biaya pengobatan diharapkan menjadi momentum bagi institusi kesehatan untuk mengorelasikan dalam bentuk aktivitas program yang mampu mengonversi dengan urgensi persepsi sehat-sakit dengan faktor biaya.

Created : Eva.B & Tati.R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar