15 Februari 2009

pengertian haji

Artikel ini Saya ambil dari beberapa sumber yg dpt dipertanggung jawabkan adapun artikel-artikel yang saya ambil adalah sbb:

Pengertian Haji

Sengaja datang ke Mekah, mengunjungi Ka'bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Keutamaan Haji

1. Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu.

2. Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah.

3. Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan perintah Allah SWT.

4. Haji dan Umroh merupakan kifarat/penebus dosa.Ada dosa yang yang hanya dapat ditebus dengan wukuf di Arafah saat Ibadah Haji.

5. Surga adalah balasan bagi Haji yang mabrur.

6. Biaya yang dikeluarkan untuk Ibadah Haji merupakan infaq fi sabilillah.

Rukun Haji

Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah
Yang termasuk rukun haji :
- Ihrom
Pernyataan mulai mengerjakan haji atau umrah dengan memakai pakaian Ihrom atau
disertai niat Haji atau umroh di Miqot.
- Wukuf di Arafah
Berdiam diri dan berdoa di Arafah pada tgl 9 zulhijah.
- Tawaf Ifadah
Mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melempar Jumroh aqobah pd tgl 10
Zulhijah.
- Sa'i
Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Syafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan
setelah Tawaf Ifada
- Tahallul
Bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
- Tertib
Mengerjakan kegiatan sesuai dg urutan dan tidak ada yg tertinggal.
Wajib Haji
Wajib Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan padaIbadah Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda)
- Niat ihrom
Dilakukan setelah berpakaian ihrom
- Mabit {Bermalam} di Mudzalifah pd tgl 10 Zulhijah
Dalam perjalanan dari Arafah ke Mina
- Melempar jumroh Aqobah
Pada tanggal 10 Zulhijah
- Mabit di Mina
Pada hari tasyrik ( 11-13 Zulhijah )
- Melempar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah
Pada hari tasyrik ( 11-13 Zulhijah )
- Tawaf Wada
Melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram

Jenis-jenis Haji

Haji Tamattu`
Haji Tamattu' ialah berihram Umrah pada bulan-bulan Haji. Setelah selesai mengerjakan Umrah dan telahpun bertahalul, orang haji akan berniat Ihram Haji pada hari Tarwiah dan dia dikenakan menyembelih Dam.
Haji Qiran
Haji Qiran ialah berniat Umrah dan Haji secara serentak dan orang Haji tidak boleh bertahallul dari Ihram sebelum melontar Jamrah Aqabah serta bercukur atau bergunting. Dia dikenakan menyembelih Dam.
Haji Ifrad
Haji Ifrad ialah berniat Ihram Haji sahaja dari miqat kemudian hendaklah kekal di dalam Ihramnya sehingga ke hari Nahar (korban). Orang Haji yang mengerjakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi

1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji
4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.Sehat jasmani.
6.Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7.Perjalanan aman.

Tambahan bagi wanita:1. Harus didampingi suami atau mahramnya.2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.

1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.Kemampuan

Tambahan bagi wanita:Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada temanyang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i
1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3.Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4.Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
a.Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
b.Ada kendaraan
c.Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
d.Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
e.Perjalanan aman.

Tambahan untuk wanita:Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.

1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3.Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4.Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
a.Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
b.Ada kendaraan
c.Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
d.Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
e.Perjalanan aman.
Tambahan untuk wanita:Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.
Sumber:
Oleh: ghina tiar Arafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar